top of page

Kemkomdigi Blokir 126.180 Konten Judi Online Sepanjang Juni 2026

  • Writer: Caren Putri Gracia
    Caren Putri Gracia
  • Jul 3
  • 1 min read
Caption : Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemkomdigi. (Foto : RRI/Joshua Sihombing)
Caption : Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemkomdigi. (Foto : RRI/Joshua Sihombing)

Solo, GemaKata - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan dan memblokir sebanyak 126.180 konten terkait judi online (judol) sepanjang periode 1 hingga 28 Juni 2026. Temuan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026) 


Alexander menjelaskan bahwa lonjakan aktivitas judi online ini berkorelasi dengan dimulainya ajang Piala Dunia FIFA 2026 pada 11 Juni 2026. Para pelaku memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap pertandingan sepak bola dengan menyisipkan tautan menuju situs taruhan melalui siaran pertandingan ilegal serta kolom komentar di media sosial. 

Dari total 126.180 konten yang ditangani, sebaran terbanyak berada di situs website dengan jumlah 111.279 konten. Selanjutnya, konten judi online juga ditemukan pada platform-platform digital dengan rincian: YouTube sebanyak 4.579 konten, platform Meta (Instagram dan Facebook) sebanyak 4.549 konten, dan X (Twitter) sebanyak 622 konten.


Kemkomdigi melakukan patroli digital selama 24 jam setiap hari untuk memantau situs-situs yang melakukan siaran ilegal dan menyebarkan konten perjudian. Situs-situs yang terindikasi judi online langsung dilakukan pemutusan akses atau takedown.


 Selain pemblokiran konten, Kemkomdigi juga menelusuri aliran transaksi keuangan yang digunakan jaringan judi online, termasuk nomor rekening bank, dompet digital, dan kode QRIS. Data tersebut dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening. 

Alexander menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat menyusul temuan 126.180 konten. Masyarakat diminta menjauhi judi online dan melaporkan konten serupa agar penegakan hukum di ruang digital dapat berjalan optimal. 


Comments


bottom of page