Perkuat Keuangan Nasional, DPR Bawa RUU P2SK ke Paripurna
- Belva Safina Winasis
- Jun 22
- 2 min read
Updated: Jul 3

SOLO, GemaKata - Komisi XI DPR RI menyepakati perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Keuangan (P2SK). Kesepakatan yang menjadi langkah lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) kembali dibahas pada Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Muhammad Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, menjelaskan bahawasanya seluruh fraksi di Komisi XI menyepakati hasil diskusi mengenai RUU Perubahan UU P2SK setelah melalui tahapan yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.Dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta. Pada rabu lalu, Misbakhun juga menyimpulkan bahwa terdapat 8 fraksi Komisi XI DPR yang telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang P2SK.
Sebelumnya pembahasan mengenai RUU P2SK ini telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 lalu dimana ketika Komisi Xi DPR memberikan tugas kepada panitia kerja atau yang dikenal sebagai Panja telah berlangsung sejak akhir maret lalu. Sejumlah rapat diantaranya, yakni pada 1-2 April 2026, 6-7 April 2026, serta 2-3 Juni 2026.
Secara runtunan, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) memberikan penyempurnaan substansi pada 2-3 Juni yang dimana sebelumnya menyampaikan hasil kerjanya kepada Panja pada 3 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Mohammad Hekal, menjelaskan bahwa Panja telah membahas keseluruhan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diusulkan oleh pemerintah sebanyak 1.212 yang terdiri atas 805 batang tubuh dan 407 penjelasan. Beliau juga menyampaikan seluruh hasil pembahasan tersebut merupakan bagian dari langkah penyempurnaan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang P2SK yang dilakukan secara bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
Pada saat yang sama, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan apresiasi kepada DPR, salah satu yang utamanya adalah Komisi XI, atas pembahasan yang dinilai dilaksanakan secara efektif, produktif, dan konstruktif. Menurutnya, hasil pembahasan RUU Perubahan P2SK ditargetkan mampu mendukung pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan ini, Pemerintah Indonesia juga menyatakan menerima hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.




Comments