top of page

Dari Tokopedia hingga Shopee Resmi Memberikan Pungut Pajak Penjual Mulai 1 Agustus

  • Belva Safina Winasis
  • Jul 3
  • 2 min read
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konfrensi Pers di Jakarta (Foto : ANTARA/Bayu Saputra)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konfrensi Pers di Jakarta (Foto : ANTARA/Bayu Saputra)

SOLO, GemaKata - Kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan bakal efektif per 1 Agustus 2026, setelah melalui masa transisi sistem selama satu bulan. 


Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, empat perusahaan e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat marketplace tersebut diwajibkan menyelesaikan adaptasi sistem internal mereka sebelum akhir Juli, mendahului implementasi penarikan pajak terhadap para pelaku usaha di platform mereka. 


Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengklarifikasi bahwa regulasi ini bukan merupakan instrumen pajak baru. 


Kebijakan ini merupakan pemungutan PPh atas penghasilan usaha melalui marketplace, di mana perubahannya hanya terjadi pada mekanisme pemungutan yang kini dialihkan dari wajib pajak ke platform mitra. 


Aturan ini berpijak pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Kriteria penunjukan platform mencakup aspek kesiapan infrastruktur digital, volume transaksi, administrasi, pemanfaatan rekening escrow, hingga sistem pelaporan elektronik. 


Berdasarkan skema yang berlaku, marketplace bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto penjual, di luar komponen PPN dan PPnBM. Alur transaksi bagi konsumen tidak mengalami perubahan dan tetap berjalan melalui platform. 


Selanjutnya, pihak penyelenggara marketplace wajib melakukan penarikan PPh Pasal 22, menerbitkan invoice, menyetor dana pajak ke kas negara, serta menyusun pelaporannya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. 


Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan menyatakan bahwa surat penunjukan sebagai pemungut pajak telah diterima per 1 Juli 2026. Memanfaatkan tenggat waktu transisi selama satu bulan, pihak marketplace berkomitmen untuk melakukan adaptasi sistem internal, uji coba operasional bisnis, serta edukasi kepada para pedagang sebelum regulasi ini diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026. 



Comments


bottom of page