top of page

BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit, Berlaku hingga Desember 2026

  • Belva Safina Winasis
  • Jun 22
  • 1 min read
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. (Markus Mainka/IMAGO via REUTERS)
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. (Markus Mainka/IMAGO via REUTERS)

SOLO, GemaKata - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga per 31 Desember 2026. Langkah ini disambut positif oleh perbankan, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna kartu kredit karena memberikan ruang yang lebih lebar dalam mengelola keuangan sekaligus ikut mendorong konsumsi dalam negeri.


Relaksasi kartu kredit adalah kebijakan pelonggaran sejumlah ketentuan dalam penerbitan dan penggunaan kartu kredit yang diberlakukan BI untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pembayaran non-tunai. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pembayaran tagihan, melainkan menyederhanakan persyaratan administratif dan memberikan kemudahan pengelolaan risiko bagi industri perbankan.


Salah satu poin utama yang tetap dipertahankan adalah batas pembayaran minimum tagihan sebesar 5% per bulan di mana hal ini lebih rendah dibanding ketentuan normal sebelumnya. Engan angka ini, pemegang kartu kredit punya fleksibilitas lebih besar dalam mengatur arus kas bulanan tanpa langsung masuk status tunggakan,


Selain itu, BI juga mempertahankan ketentuan denda keterlambatan yang lebih ringan yakni maksimal 1% dari total tagihan atau tidak lebih dari Rp100.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah besaran denda di luar periode relaksasi.


Perpanjangan kebijakan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya adalah dengan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, mendorong konsumsi rumah tangga sebagai salah satu penggerak utama PDB, serta mendukung ekosistem transaksi digital yang terus berkembang.


Meski begitu, BI mengingatkan bahwa kemudahan ini bukan berarti nasabah bebas dari kewajiban. Pembayaran minimum hanya akan menghindarkan dari status tunggakan, sementara sisa tagihan yang belum terlunasi tetap dikenakan bunga sesuai ketentuan bank penerbit.



Comments


bottom of page